Kategori
ASM STIE

Rapat Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) 14 Februari 2023

Hasil rapat pembuatan standar operasional prosedur (SOP) adalah sebagai berikut ini

Input Nilai SISFO dan Finalisasi

  1. Pengisian nilai SISFO dilakukan selama 2 (dua) minggu setelah Ujian atau 1 (satu) minggu setelah Ujian Susulan oleh dosen yang bersangkutan
  2. Apabila dosen terlambat mengisi nilai di SISFO, maka otomatis diisi dengan nilai B oleh PDDIKTI setelah batas penginputan nilai selama satu minggu
  3. PDDIKTI membuat surat pemberitahuan atau berita acara kepada Kaprodi mengenai dosen yang terlambat mengisikan nilai, hal ini mempengaruhi penilaian Program Dosen Berprestasi
  4. Sosialisasi SOP baru semester genap dilakukan pada rapat dosen selanjutnya, tanggal 25 Februari mendatang
  5. Dosen diminta untuk disiplin dalam mengikuti aturan yang ada
  6. Akses input nilai hanya diberikan kepada dosen yang bersangkutan dan Divisi IT saja
  7. Apabila nilai belum dihitung pada saat finalisasi, maka dosen perlu meminta akses dengan cara membuat surat permohonan akses buka nilai sisfo dan mengajukan ke Kaprodi untuk diberikan kepada PDDIKTI lalu diteruskan ke Divisi IT
  8. Apabila nilai belum di finalisasi maka IPK tidak bisa dihitung oleh PDDIKTI
  9. Jika terdapat laporan nilai dari mahasiswa karena dosen yang bersangkutan terlambat mengisi nilai, maka menjadi teguran bagi dosen yang bersangkutan serta memengaruhi penilaian Program Dosen Berprestasi
  10. Bagi dosen yang mendapat teguran dari mahasiswa, maka mendapat kelonggaran selama 2 (dua) hari untuk memperbaiki nilai mahasiswa yang bersangkutan dengan syarat membuat surat permohonan pembukaan akses nilai pada SISFO ke Kaprodi untuk disetujui dan diteruskan kepada PDDIKTI dan Divisi IT
  11. Bila nilai tidak difinalisasi oleh dosen yang bersangkutan maka nilai akan masuk ke transkrip nilai sementara dan akan diberi nilai B oleh PDDIKTI
  12. PDDIKTI hanya menerima nilai final untuk di input
  13. Laporan per bulan dilakukan oleh PDDIKTI untuk diteruskan ke Waket I dan Divisi IT untuk penilaian Program Dosen Berprestasi
  14. Dibutuhkan kriteria terlambat (apakah mengosongkan salah satu nilai tetap dihitung terlambat, atau tidak)
  15. Akademik diminta untuk mengingatkan dosen mengenai SOP terbaru, serta menambahkan informasi format password SISFO adalah dd-mm-yyyy di surat edaran

Pembuatan Jadwal Kuliah

  1. Pembuatan jadwal kuliah semester genap dilakukan mulai hari pertama ujian, karena keterbatasan waktu. Dosen akan dihubungi untuk konfirmasi jadwal kuliah semester berikutnya pada saat sebelum ujian dimulai
  2. Pembuatan jadwal kuliah semester ganjil dilakukan setelah ujian selesai, karena ada jeda menuju semester selanjutnya. Dosen akan dihubungi untuk konfirmasi jadwal kuliah semester berikutnya pada saat minggu tenang
  3. Jadwal yang sudah dibuat Akademik akan diteruskan ke PDDIKTI untuk di input ke SISFO
  4. Jadwal kuliah STBA dibuat menyesuaikan dengan STIE, karena jadwal dosen gabungan perlu dicocokkan
  5. Kendala pada saat pembuatan jadwal adalah dosen yang bersangkutan tidak langsung merespons atau tidak bisa memutuskan secara langsung
  6. Dosen tetap diminta untuk menerima jadwal yang diberikan, tidak minta ganti jam mengajar demi mempermudah pembuatan jadwal dan pencocokan waktu dengan dosen tidak tetap

SOP Pengisian KRS dan Semester Pendek

  1. Lama pengisian KRS (Kartu Rencana Studi) adalah 2 (dua) minggu, yaitu satu minggu untuk mengisi dan satu minggu untuk mata kuliah tambahan
  2. Semester Pendek (SP) STIE dan ASM terjadwal
  3. SP STMIK dapat dilakukan kapan saja, tanpa minimum mahasiswa

SISFO

  1. STBA memiliki SISFO sendiri
  2. Button finalisasi perlu dibedakan bentuk atau warnanya dengan button lain
  3. Pemutusan akses Akademik untuk input nilai di SISFO akan diberlakukan
  4. Perlu adanya sosialisasi SISFO kembali

BASP

  1. Finalisasi nilai diajukan oleh Kaprodi

Program Dosen Berprestasi

  1. Program Dosen Berprestasi dinilai dari kriteria, sebagai berikut: kehadiran, kedisiplinan, dan prestasi
  2. Daftar Hadir Dosen (DHD) akan diuji coba dengan dosen yang bersangkutan mengisi sendiri atas konfirmasi/persetujuan dari Akademik, apabila dosen tidak mengisi maka honor tidak cair
  3. Daftar Hadir Mahasiswa (DHM) diisi oleh dosen yang bersangkutan

MBKM

  1. Nilai MBKM yang diberikan kepada PDDIKTI merupakan nilai akhir berupa grade, bukan nilai murni yang diberikan oleh tempat/instansi MBKM dilakukan
  2. MBKM perlu dibuat menjadi mata kuliah baru pada SISFO